
Rabu-kamis 21-22 September 2022|| Kemahasiswaan UNIMRabu-kamis 21-22 September 2022|| Kemahasiswaan UNIMRabu-kamis 21-22 September 2022|| Kemahasiswaan UNIM

Kekhawatiran masyarakat indonesia terhadap rusaknya generasi yang disebabkan oleh faktor luar yang mengakibatkan generasi muda yang kebanyakan mengenal serta menyalahgunakan obat-obatan terlarang seperti Narkotika dirasa semakin meningkat. Hal tersebut karena semakin maraknya serta semakin banyak nya pengedar serta pemakai bahan adiktif yang memperjual belikan tanpa memandang batas usia.
Meningkatnya jumlah pengangguran di masa pandemik saat ini juga semakin menigkatnya jumlah kasus baru penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan narkoba Universitas Islam Majapahit bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan “Monitoring Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Pendidikan sebagai tindak lanjut kegiatan Workshop Penggiat P4GN dan konsolidasi kebijakan kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Lingkungan Pendidikan” pada Rabu-Kamis (21-22/09/2022). Kunjungan ini di sambut hangat oleh Wakil Rektor Bidang Manaj. Sumberdaya dan Kemahasiswaan yakni Ibu Pipit Sari Puspitorini,ST.,MT.,IPM dan juga Kepala bagian Kemahasiswaan Bapak Arief Santoso serta Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Tri Arief beserta perwakilan duta kampus Universitas Islam Majapahit.
Dalam pembahasannya satgas anti narkoba & radikalisme menyampaikan strategi penangulanagn narkotika mulai dari humanis atau melakukan mencegah agar tidak banyak bertambah, dilakukan rehabilitasi sehingga terjadi pengurangan , serta pemberdayaan agar masyarakat peduli. Lalu langkah pencegahan lainnya yakni bisa dilakukan dengan lebih keras untuk memberantas jaringan, melakukan pengawasan terhadap target.
Beliau juga menjelaskan bahwa faktor penyebab seseorang rentan dan terjerumus terhadap penyalahgunaan narkoba bukan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan narkoba beserta akibatnya akan tetapi resiko terkuat bisa dari proses biologi seperti lingkungan sekitar, penyakit mental, keterlantaran, perlakuan kasar, hubungan kurang baik dengan teman-teman beserta keluarga dan bisa jadi disebabkan oleh tumbuh kembang yang kurang baik di lingkungan yang memiliki pendapatan kekurangan.dari hal ini perlu di ketahui 240 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 tahun sampai 64 tahun terpapar pernah memakai serta menyalahgunaakan obat-obatan terlarang seperti Narkotika selama satu tahun terakhir. Pada kenyataannya lebih dari 80% pecandu mulai menggunakan narkoba di angka usia 12 sampai 15 tahun.
Satgas anti narkoba dan anti radikalisme menjelaskan, ada tiga pilihan bagi para penayalgunaan narkoba yakni mereka dilakukannya rehabilitasi, penjara atau mati. Tiga pilihan tersebut yang nantinya ada di depan mata para penyalahgunaan narkoba dikemudian hari.
Para penyalagunaan narkotika juga mempengaruhi gangguan perilaku yang memperlukan pertolongan.
Dengan beberapa penjelasan tersebut diharapkan akan menjadikan pelajaran serta ilmu dan pembekalan bagi mahasiswa serta para masyarakat di lingkungan pendidikan Universitas Islam Majapahit untuk ikut serta pencegahan anti narkoba dan radikalisme sebagaimana agar mengetahui damppak penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merugikan bagi diri sendiri akan tetapi juga meresahkan bagi masyarakat luas.
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.