Fakultas Agama Islam adalah Fakultas yang membidangi ilmu-ilmu keislaman seperti syariah, tarbiyah, dakwah, ushuludin, adab dan lainnya. Fakultas ini dibawah kordinasi Kementerian Agama dengan pembinaan dari Kopertais Wilayah IV Surabaya.
Sejarah singkat Fakultas Agama Islam
Gelombang reformasi bergelora di seluruh penjuru nusantara pada tahun 1998. Krisis yang melanda negeri sejak 1997 melahirkan tuntutan akan perubahan kea rah hidup berbangsa dan bernegara yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Krisis yang awalnya hanya berdimensi ekonomi, melebar menjadi sekian krisis di berbagai bidang sosial, budaya, politik, birokrasi dan bahkan Pendidikan. Berbagai tuntutan ini diiringi dengan aksi-aksi yang meminta agar kuasa Orde Baru mengakhiri masa pemerintahannya guna membangun pemerintahan yang selaras dengan tuntutan rakyat.
Pada akhirnya tuntutan tersebut, bermuara pada tumbangnya rezim Orde Baru pada Mei 1998. Lantas lahirlah Orde Reformasi yang memikul harapan rakyat untuk memperbaiki kondisi negeri pasca pemerintahan sebelumnya yang meninggalkan sekian banyak beban untuk diselesaikan. Di berbagai daerah di Indonesia, diadakan berbagai pertemuan para tokoh guna memperbincangkan agendauntuk ikut mengisi era reformasi.
Akhirnya pada tahun 1999 Universitas Islam Majapahit (UNIM) berdiri. Saat ini UNIM memiliki 5 Fakultas dengan 13 Program Studi. Fakultas tersebut adalah; Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Masing-masing fakultas memiliki program studi yang berkonsentrasi pada keahlian ilmu-ilmu tertentu sesuai dengan focus bidang studi masing-masing fakultas.
Sebagaimana penjelasan di atas, Fakultas Agama Islam (FAI) merupakan satu diantara 5 fakultas yang ada di Universitas Islam Majapahit. Fakultas ini berkonsentrasi pada studi agama Islam memiliki satu program studi (prodi) yaitu Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Silih berganti kepemimpinan (dekan) di fakultas ini:
Menjadi Program Studi Unggul dalam Menghasilkan Pendidikan Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin
Misi yang ingin dicapai oleh Fakultas Agama Islam Unim adalah :
Alamat: G. Al Hambra, Lt. 1, Kampus UNIM, Mojokerto
Telp: (+62) 321 23231
Email: fai@unim.ac.id
Dekan: Dr. Saifuddin Zuhri, S.Pd.I., MA
Web: www.fai.unim.ac.id
Menjadi Program Studi Unggul dalam Menghasilkan Pendidikan Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin.
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) atau Learning Outcome (LO) Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Majapahit merupakan sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh peserta didik agar memenuhi kualifikasi kelulusan. Kriteria-kritria tersebut dirumuskan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 dan jati diri Universitas Islam Majapahit.
CPL Program Studi Pendidikan Agama Islam dapat dijabarkan sebagai berikut:
Aspek Kompetensi | Capaian Pembelajaran Lulusan | Keterangan |
SIKAP (S)
|
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S1) | PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2020 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusian dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika (S2) | ||
Berkontribusi dalam peningkatan mutu
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila (S3) |
||
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S4) | ||
Menghargai keanekaragaman
budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (S5) |
||
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (S6) | ||
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S7) | ||
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S8) | ||
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S9) | ||
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan (S10) | ||
Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan (S11) | ||
Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan
berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan (S12) |
||
Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami
arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme. (S13) |
ASOSIASI PRODI PAI KEMENAG | |
Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas; (S14) | ||
Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif
berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; (S15) |
||
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/
SMA/MA/SMK/MAK); (S16) |
||
Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan agama Islam secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/
SMA/MA/SMK/MAK); (S17) |
||
Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam pembelajaran bidang pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan sekolah/madrasah (SD/MI/SMP/MTs/
SMA/MA/SMK/MAK). (S18) |
||
KETERAMPILAN UMUM (KU) |
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya (KU1) |
|
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur
sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan ajar PAI (KU2) |
||
Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan
menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, (KU3) |
||
Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam
bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi (KU4) |
||
Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks
penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU5) |
||
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar
lembaganya (KU6) |
||
Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah
tanggungjawabnya (KU7) |
||
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri (KU8) | ||
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan,
dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi (KU9) |
||
Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja; (KU10) | ||
Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; (KU11) | ||
Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja: (KU12) | ||
Mampu membaca al-Qur’an berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu Tajwid (KU13) | ||
Mampu menghafal dan memahami isi kandungan al-Qur’an juz 30 (Juz Amma) (KU14) | ||
Mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik. (KU15) | ||
PENGETAHUAN (P) |
Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila,
kewarganegaraan, wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; (P1) |
|
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam
menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; (P2) |
||
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi
baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; (P3) |
||
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam
mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; (P4) |
||
Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (P5) | ||
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan; (P6) | ||
Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika Islam, keilmuan, profesional, lokal, nasional dan global. (P7) | ||
Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran; (P8) | ||
Memberikan layanan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya; (P9) | ||
Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik secara optimal; (P10) | ||
Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam penyelenggaraanpendidikan dan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); (P11) | ||
Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan sebagai bagian dari tugas
pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); (P12) |
||
Menguasai teori belajar dan pembelajaran PAI (Pendidikan
Agama Islam); (P13) |
||
Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran PAI; (P14) | ||
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAI
(Pendidikan Agama Islam); (P15) |
||
Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran
berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar PAI (Pendidikan Agama Islam); (P16) |
||
Menguasai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); (P17) | ||
Melakukan pendalaman bidang kajian PAI (Pendidikan Agama Islam) sesuai dengan lingkungan dan perkembangan jaman; (P18) | ||
Menguasai integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi dalam
pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam); (P19) |
||
Mengembangkan kurikulum untuk mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) sesuai dengan bidang tugas dan mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan; (P20) | ||
Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Al-qur’an-Hadits sebagai sub keilmuan dari PAI (Pendidikan Agama Islam); (P21) | ||
Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Aakidah-Akhlak sebagai sub keilmuan dari PAI (Pendidikan Agama Islam); (P22) | ||
Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Sejarah Kebudayaan Islam sebagai sub keilmuan dari PAI (Pendidikan Agama Islam); (P23) | ||
Menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir keilmuan Ushul Fikih-Fikih sebagai sub keilmuan dari PAI (Pendidikan Agama Islam); (P24) | ||
Menguasai teori kewirausahaan dalam kerangka pengembangan pembelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) yang kreatif dan inovatif; (P25) | ||
Menguasai teori kepemimpinan pendidikan untuk memposisikan dan mengembangkan PAI (Pendidikan Agama Islam) sebagai ibu dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah/madrasah. (P26) | ||
KETERAMPILAN KHUSUS (KK) |
Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsipprinsip dalam pengembangan kurikulum; (KK1) |
|
Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Islam disekolah/madrasah secara baik dan tepat; (KK2) | ||
Mampu mengembangkan media , alat dan bahan ajar pembelajaran Pendidikan Agama Islam; (KK3) | ||
Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah; (KK4) | ||
Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi; (KK5) | ||
Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi
dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah; (KK6) |
||
Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah/madrasah dan di masyarakat; (KK7) | ||
Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dalam pelaksanaan tugas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat; (KK8) | ||
Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran; (KK9) | ||
Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur
dan metodologi penelitian ilmiah untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah; (KK10) |
||
Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar; (KK11) | ||
Mampu menghafal ayat-ayat al-Qur’an dan hadis –hadis pendidikan. (KK12) |
Peluang karir bagi Lulusan Prodi PAI UNIM adalah sebagai berikut: