APA ITU BIDIKMISI ?
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Bidikmisi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi; meningkatkan prestasi mahasiswa; menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan tepat waktu; dan melahirkan lulusan yang mandiri, produktif serta memiliki kepedulian sosial sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
PERSYARATAN PENERIMA BIDIKMISI
Penerima Bidikmisi adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya; memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), program studi (Prodi) minimal harus memiliki Akreditasi B. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima bidikmisi wajib terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN dan NISN yang valid.
FASILITAS BAGI PENERIMA BIDIKMISI
- Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. - Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sekurang-kurangnya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BIDIKMISI
- Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
- Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
- Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
- Program Diploma IV / Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
PENDAFTARAN BIDIKMISI
Tata cara pendaftaran Bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN dan Seleksi Mandiri dilakukan secara
online melalui laman Bidikmisi (https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/).
TAHAPAN PENDAFTARAN
- Bagi siswa :
a. Penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Bidikmisi sampai
mendapatkan KAP dan PIN (langsung ke poin 5).
b. Bukan penerima KIP mendaftar ke sekolah untuk direkomendasikan. - Bagi sekolah :
a. Sudah memiliki Kode Akses Sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN.
b. Belum memiliki Kode Akses Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian persetujuan dan tanda tangan). Ditjen Belmawa Kemenristekdikti memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan Kode Akses Sekolah (1 x 24 jam pada hari dan jam kerja). - Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
- Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran sampai mendapatkan KAP dan PIN.
- KAP dan PIN yang didapat dari sistem Bidikmisi digunakan dalam pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
- Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.